Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Kasus MA

TATIYE.ID (GORUT) – Bawaslu Gorontalo Utara memutuskan untuk menghentikan Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif terpilih dari Dapil 3. Berdasarkan pengumuman dari pihak Bawaslu, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh MA alias Mikdad tidak terbukti. Hal itu sesuai lampiran surat Pemberitahuan Status Temuan dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024. Melalui hasil […]

Artikel Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Kasus MA pertama kali tampil pada Tatiye.id.
https://ouo.io/j8DW83

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started